Home » , » OPTIMALISASI PERAN DEWAN PENDIDIKAN BANYUMAS

OPTIMALISASI PERAN DEWAN PENDIDIKAN BANYUMAS

Written By ISPI Banyumas on 21/07/08 | 7/21/2008

Oleh:Deni Kurniawan As'ari, S.Pd
Sekretaris I ISPI Cabang Banyumas, Mantan Ketua MGMP IPS SMK


PENGANTAR
Radar Banyumas, pada Senin lalu (14/7/2008) menurunkan pemberitaan seputar keberadaan Dewan Pendidikan Banyumas. Terungkap beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa Dewan Pendidikan Banyumas belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pemberitaan ini menarik penulis untuk ikut mencermati lebih lanjut, mengingat Dewan Pendidikan sebagai sebuah lembaga bentukan pemerintah awalnya diharapkan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan pendidikan yang masih carut-marut. Namun rupa-rupanya, kehadiran organisasi ini belum mampu menjawab permasalahan dan cenderung hanya sekedar rubber stamp ansich.

Ditengarai sampai saat ini Dewan Pendidikan (DP) seolah antara hidup dan mati, secara kepengurusan ada tapi secara peran dan kegiatan dirasakan seolah tidak ada atau belum optimal. Padahal ekspetasi masyarakat terhadap lembaga yang satu ini begitu besar, terutama pada saat kelahirannya enam tahun silam.

Bila menilik sejarahnya, Dewan Pendidikan memang masih relatif muda dalam rentang usia kehidupan manusia. Tahun 2002 tepatnya, lembaga ini lahir seiring dengan era perubahan pengelolaan pendidikan yang berbasis masyarakat. Berarti usianya baru menginjak 6 tahun atau setahun lebih dari usia balita.

PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN
Berdasarkan SK. Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, setidaknya ada 4 (empat) peran yang harus dimainkan oleh Dewan Pendidikan, yaitu: pertama, pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan terakhir keempat sebagai mediator (mediating agency) antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.

Sedangkan fungsinya meliputi: (1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, (2) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, (3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. (4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai a). kebijakan dan program pendidikan, b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan, d). kriteria fasilitas pendidikan, e). hal lain yang terkait dengan pendidikan. (5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dan (6). Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Dengan mencermati peran dan fungsi tersebut, nampak bahwa keberadaan Dewan Pendidikan itu sesungguhnya sangat strategis sebagai mitra Dinas Pendidikan. Persoalannya kemudian adalah bagaimana upaya untuk mewujudkan peran Dewan Pendidikan secara optimal, berkualitas dan profesional sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.

OPTIMALISASI DEWAN PENDIDIKAN, MUNGKINKAH?
Untuk membantu pemerintah dalam membenahi kualitas pendidikan yang semakin terpuruk dalam iklim birokratik dan sentralistik, maka dilahirkanlah Dewan Pendidikan yang tujuan utamanya ikut membantu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Pada mulanya, gerakan ini dimulai dengan adanya paradigma MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Paradigma ini beranggapan bahwa peningkatan mutu dan relevansi pendidikan hanya dapat dicapai dengan demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan dimana masyarakat sebagai stake holder berperan penuh yang terwakili dalam bentuk lembaga yang bernama DP (Dewan Pendidikan) dan KS (Komite Sekolah).

Dalam hemat penulis, optimal tidaknya Dewan Pendidikan setidaknya dapat dilihat dari beberapa indikator:
Satu, apakah Dewan Pendidikan telah berhasil melaksanakan semua peran dan fungsinya dengan baik sesuai tujuan awal dibentuknya?
Dua, apakah kontribusi yang diberikan Dewan Pendidikan tinggi atau besar terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan?
Tiga, apakah partisipasi masyarakat meningkat terhadap upaya penyelesaian persoalan pendidikan ketika Dewan Pendidikan memberikan advisnya?
Empat, apakah Dewan Pendidikan mampu menangkap dan mengartikulasikan berbagai masukan, kritikan dan ide gagasan masyarakat untuk menjadi sebuah kebijakan pendidikan populis dan bermanfaat bagi masyarakat?
Lima, apakah Dewan Pendidikan mampu memposisikan dirinya dengan benar dan tepat ketika berhubungan dengan eksekutif (baca: Dinas Pendidikan) dan legislatif (DPRD)

Apabila semua jawabannya ya, maka hemat penulis peran Dewan Pendidikan telah optimal dan berfungsi dengan baik. Namun, bila jawabannya tidak atau belum, maka berarti Dewan Pendidikan tidak/belum optimal sehingga perlu untuk terus berbenah dan mempertajam peran dan fungsinya. Atau bila memang tidak akan mampu, tidak ada salahnya kalau keberadaannya ditinjau kembali.

Sesungguhnya, optimalisasi Dewan Pendidikan memungkinkan tercapai selama masih ada upaya dan keinginan dari semua pihak, terutama dari anggota Dewan Pendidikan sendiri dan tentunya pemerintah daerah serta masyarakat .

UPAYA MEWUJUDKAN DEWAN PENDIDIKAN YANG OPTIMAL
Lantas upaya dan syarat apa yang sekiranya perlu dilakukan agar peran Dewan Pendidikan dapat berjalan optimal. Dalam pandangan penulis setidaknya ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi untuk terwujudnya Dewan Pendidikan yang optimal tersebut.

Pertama, dimilikinya sosok pimpinan Dewan Pendidikan yang kapabel (mampu), kredibel (dapat dipercaya), akseptabel (dapat diterima) dan responsibel (bertanggungjawab). Hal ini penting karena sosok pimpinan atau leader diumpamakan sebagai nakhoda (sopir) yang akan membawa perahu Dewan Pendidikan menuju pulau impian pendidikan. Sosok pimpinan harus mampu mengarahkan, menggerakkan, memimpin dan memiliki keterampilan managerial yang memadai.

Kedua, dimilikinya komitmen yang tinggi dari segenap anggota Dewan Pendidikan. Rekruitmen anggota menjadi sesuatu yang penting dan menentukan perjalanan Dewan Pendidikan selanjutnya. Jangan sampai salah pilih orang dan terkesan asal terpenuhi, tanpa betul-betul mempertimbangkan secara matang bagaimana komitmen dan track-record dari calon tersebut dalam menggeluti dunia pendidikan sebelumnya. Sangat disayangkan, kalau ada tokoh yang masuk Dewan Pendidikan hanya sekedar nampang, prestise atau cari posisi tanpa adanya kesungguhan dan keinginan untuk mencurahkan segala potensi, daya pikir dan daya kritisnya untuk kemajuan pendidikan.

Ketiga, perlunya dukungan, partisipasi dan komitmen bersama, bukan hanya dari kalangan internal organisasi Dewan Pendidikan, namun juga gagasan konstruktif dan peran aktif dari semua pihak, yakni pelaksana, pemerhati dan pembina pendidikan serta masyarakat.

Keempat, perlunya pendanaan yang memadai. Ada ungkapan ’jer basuki mawa bea’ bahwa segala sesuatu perlu didukung pengorbanan dan dana yang memadai. Untuk itu Dewan Pendidikan perlu kreatif dalam mencari atau menggali dana. Sangat mustahil program dapat terlaksana dengan baik tanpa pembiayaan. Penulis mengamati masih sedikit Dewan Pendidikan yang memiliki website atau semacam buletin untuk sarana sosialisasi kegiatan kepada masyarakat luas.

Kelima, komitmen dari pemerintah untuk memberdayakan Dewan Pendidikan. Peran pemerintah terutama pemerintah daerah sangat diperlukan demi terwujudnya Dewan Pendidikan yang optimal. Komitmen tersebut bisa ditunjukkan dengan memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya untuk menjalankan peran dan fungsi Dewan Pendidikan serta yang tridak kalah penting memberikan alokasi dana yang memadai.

Ditengarai sampai saat ini beberapa Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan masih setengah hati bahkan kadang membatasi kiprah Dewan Pendidikan itu sendiri.

Akhirnya, optimal tidaknya peran dan fungsi Dewan Pendidikan sangat tergantung kepada partisipasi pelbagai pihak. Tanpa itu semua, maka mustahil bisa terwujud, yang ada adalah Dewan Pendidikan hanya sekedar organisasi tanpa makna dan manfaat.

Bagaimana dengan keberadaan Dewan Pendidikan Banyumas saat ini? Masyarakat bisa menilainya sendiri.


(1) Pemerhati pendidikan Banyumas dan Aktifis Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
(2) Dimuat dalam Harian Umum Radar Banyumas, Senin/21 Juli 2008.



Share this article :

0 komentar:



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) - Kontak Person : 0812 2935 3524
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger