Home » » Mengoptimalkan Organisasi Profesi Guru

Mengoptimalkan Organisasi Profesi Guru

Written By ISPI Banyumas on 23/01/09 | 1/23/2009

Oleh:
Hery Nugroho
(direktur Centre for Education Studies (CES) Jawa Tengah)

PADA era Orde Baru, organisasi guru diidentikkan dengan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Pada masa itu, PGRI dapat dikatakan satu-satunya organisasi guru yang diakui pemerintah. Posisi guru saat itu sangat lemah, digaji rendah pun tidak ada yang menentang. Guru dininabobokan dengan slogan ”pahlawan tanpa jasa”.

Selain itu, guru tidak berani secara terbuka mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal ini bisa dipahami. Dalam beberapa kasus, guru yang kritis dimutasi ke daerah terpencil atau turun pangkat. Akibatnya, banyak guru memilih diam.

Bahkan dalam berpolitik pun, guru (khususnya PNS yang seharusnya netral) pada masa itu digiring untuk memilih salah satu partai politik tertentu.

Tetapi setelah reformasi, bermunculah beberapa organisasi guru. Misalnya Federasi Guru Independen Indonesia, Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia, Figurmas, Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia, Forum Guru Tidak Tetap Indonesia, Serikat Guru Jakarta, Forum Tenaga Honorer Negeri Indonesia, Forum Ilmiah Guru dan masih banyak lagi. Bahkan di setiap daerah bermunculan organisasi guru, baik yang menamakan dirinya persatuan, ikatan atau forum guru.

Dalam pengamatan penulis, latar belakang kemunculan berbagai organisasi guru tersebut dikarenakan beberapa hal. Pertama, belum tertampungnya aspirasi guru dalam wadah organisasi yang sudah ada. Sebelum dekade 2000-an, banyak guru menganggap PGRI terlalu menganakemaskan guru negeri. Akibatnya, guru swasta merasa dianaktirikan, sehingga lahirlah organisasi guru swasta.

Selain itu, PGRI dianggap sebagai kepanjangan tangan birokrasi untuk menekan guru (Darmaningtyas: 2007). Bahkan seorang teman anggota PGRI mengeluh, setiap bulan gajinya dipotong untuk iuran bulanan, tetapi dia tidak tahu bagaimana masalah pertanggungjawabannya.

Sebenarnya jumlah uang yang dipotong tidak seberapa. Tetapi jika dikalikan dengan seluruh anggota, tentu akan menjadi jumlah yang sangat besar. Meskipun dalam beberapa hal, PGRI sekarang sudah melakukan pembenahan dalam memperjuangkan peningkatan profesionalisme guru.

Kedua, adanya perubahan kondisi politik bangsa Indonesia dari Orde Baru ke era reformasi. Sebelumnya, orang takut berbeda sikap dengan pemerintah. Sekarang, setiap orang bebas untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Pemerintah saat itu mengarahkan organisasi guru hanya satu, untuk memudahkan dalam mengontrolnya. Seiring dengan perubahan waktu, saat ini telah banyak berdiri organisasi guru. Dalam hal penyampaian pendapat, guru yang melakukan demonstasi di masa itu dianggap tabu. Sekarang, demonstrasi dianggap hal biasa dalam memperjuangkan nasib guru.

Ketiga, semangat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Kalau sebelumnya pekerjaan guru dianggap sebelah mata, kini dianggap setara dengan profesi lain seperti dokter, pengacara, dan akuntansi. Namun dalam beberapa hal masih ditemukan kendala.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya organisasi profesi. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam Pasal 14 1 (h) disebutkan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

Tetapi dalam praktiknya masih saja birokrat pendidikan sekarang yang secara terselubung mewajibkan kepada guru untuk bergabung ke salah satu organisasi guru tertentu, khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil. Padahal ini jelas melanggar UUGD.

Melihat perkembangan organisasi guru yang ada, tidak semua dapat dikategorikan sebagai organisasi profesi guru. Biasanya kalau organisasi profesi itu sifatnya permanen, bukan insidental. Dengan kata lain, apa yang dilakukan organisasi guru itu harus dilakukan secara terus menerus. Bukan setelah perjuangannya selesai, kemudian organisasi tersebut berhenti beraktivitas.

Memajukan Profesi

Kedudukan guru sekarang makin berat, terutama jika dibandingkan sebelum adanya UUGD. Saat ini guru diposisikan sebagai tenaga profesional yang berfungsi meningkatkan martabat, dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (UUGD Pasal 2 ayat 1). Karenanya, guru dituntut untuk selalu terus meningkatkan kualitas kompetensinya.

Salah satu cara meningkatkannya adalah melalui organisasi profesi guru. Dalam UUGD Pasal 41 (2) disebutkan, organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dari pasal itu dapat dikatakan, keberadaan organisasi profesi akan meningkatkan profesionalisme guru. Karena di sana ada interaksi antarguru untuk memikirkan bagaimana meningkatkan profesionalismenya secara terus-menerus.

Dalam organisasi profesi guru, tidak ada perbedaan antara guru yang sudah lulus sertifikasi dan yang belum mengikuti / belum lulus sertifikasi. Secara teori, guru yang sudah lulus uji sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru profesional. Tetapi bukan berarti tak perlu organisasi profesi guru.

Bahkan guru yang sudah lulus harus membuktikan dirinya sebagai guru yang benar-benar profesional dengan terus berinovasi dalam pembelajaran atau meng-update pengetahuan dalam pendidikan.

Salah satu cara untuk selalu meningkatkan profesi guru adalah menjadi anggota profesi guru, termasuk di dalamnya guru yang belum mengikuti uji sertifikasi. Tidak salah kalau dalam UUGD Pasal 41 (3) mewajibkan setiap guru untuk mengikuti organisasi profesi guru.

Perubahan Paradigma

Memang, payung hukum untuk mewajibkan setiap guru mengikuti organisasi profesi perlu ada. Tetapi juga perlu penyadaran kepada guru tentang manfaat mengikuti organisasi itu.

Selama ini, berdasarkan pengamatan penulis, guru mengikuti organisasi profesi lebih mengedepankan memenuhi kewajiban. Akibatnya, mereka hanya sekedar ikut-ikutan, bahkan ada yang terpaksa. Idealnya, bergabung dengan organisasi guru benar-benar menjadi sebuah kebutuhan untuk mengembangkan profesinya.

Melihat kenyataan di atas, perlu ada perubahan paradigma dalam pengembangan organisasi profesi guru. Pertama, perubahan manajemen profesi guru. Selama ini guru hanya dianggap sebagai objek para petinggi organisasi.

Bahkan ada anggapan masuk organisasi profesi guru ujung-ujungnya gajinya yang tidak seberapa dipotong setiap bulan. Sebenarnya guru tak mempermasalahkan besarnya iuran, tetapi bagaimana pertanggunggjawaban penggunaan dana itu, agar betul-betul bermanfaat untuk anggota profesi guru ?

Maka, pertanyaan di atas itu harus dijawab pengurus organisasi profesi guru, dengan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, setiap anggota bisa mengakses laporan pertanggungjawaban.

Tidak kalah penting, organisasi profesi tersebut harus betul-betul memberdayakan semua anggotanya sebagai subjek, dan bukan lagi sebagai objek.

Kedua, birokrat pendidikan. Dalam organisasi profesi guru, seharusnya birokrat pendidikan berlaku adil kepada seluruh organisasi profesi guru yang ada.

Jangan sampai dengan masuknya birokrat pendidikan ke dalam kepengurusan organisasi profesi guru akan memandang sebelah mata organisasi profesi guru lain. UUGD menjamin kebebasan guru untuk berserikat dalam organisasi profesi.

Selain itu, birokrat pendidikan dan pemerintah harus memberi otonomi penuh kepada semua organisasi profesi dalam mengelolanya. Jangan sampai mengintervensi ketika ada guru yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, lalu dimutasi atau diturunkan pangkatnya. Kalau ada kasus seperti itu, maka guru dan organisasi profesi harus berdialog.

Ketiga, dari pihak guru. Menurut Paul Suparno (2004), reformasi pendidikan di Indonesia berjalan sangat lambat. Salah satu faktor penyebabnya adalah guru. Banyak guru tidak suka perubahan. Guru sudah puas dengan tugas sehari-hari di kelas, sehingga ketika ada perubahan dalam pendidikan justru menjadi kaget dan bingung.

Kondisi ini tidak sertamerta disalahkan kepada guru, karena selama 32 tahun mereka ditempatkan sebagai robot yang harus melaksanakan perintah atasannya. Meminjam istilah Giroux (1988), guru itu seharusnya seorang intelektual transformatif. Seorang intelektual yang dapat ikut merubah suasana dan keadaan, serta menjadi agen perubahan masyarakat lewat anak didik yang dibantu secara kritis (Paul Suparno: 2004).

Untuk menjadi guru yang intelektual tranformatif, salah satunya bisa dilakukan dengan mengikuti organisasi profesi guru. Dari ketiga hal di atas, kalau semua pihak terkait mau dan mampu merubah paradigmanya, bukan tidak mungkin fungsi organisasi guru seperti diamanatkan dalam UUGD akan tercapai. (32)

Sumber: Suara Merdeka

Share this article :

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya setuju sekali. Saat ini guru perlu aktif di organisasi profesi.
Salah satunya ya, ISPI ini... he...he...

ISPI Banyumas mengatakan...

Saya setuju sekali. Saat ini guru perlu aktif di organisasi profesi.
Salah satunya ya, ISPI ini... he...he...

Anonim mengatakan...

untuk kendal belum sempat menyampaikan informasi ISP kepada temen2, pak deni. tolong nanti kalau ketemu di lpmp, bawakan ad/art dan visi misinya, ya, pak, hehehe... biar kenal dg ISPI.

ISPI Banyumas mengatakan...

Yth. Bapak Sawali. Dalam blog ini udah ada AD/ART. Silakan bisa dibaca-baca.



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) - Kontak Person : 0812 2935 3524
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger