Home » » Korupsi di Dunia Pendidikan dan Upaya Pemberantasannya

Korupsi di Dunia Pendidikan dan Upaya Pemberantasannya

Written By ISPI Banyumas on 21/03/08 | 3/21/2008

Oleh:
Deni Kurniawan As'ari, S.Pd
(Wakil Sekretaris 1 ISPI Banyumas)



Alah korupsi, korupsi ada dimana-dimana.
Alah korupsi alah korupsi, ada dimana-dimana.
Dimana-mana adalah ada korupsi.
Alah korupsi adalah dimana-mana.
Ada di gedung-gedung tinggi.
Ada di jalan-jalan besar.
Ada di kampung kita...”

Ungkapan di atas merupakan serpihan dari bait nyanyian dalam film korupsi yang diproduksi oleh ICW (Indonesia Corruption Watch). Isi nyanyian itu ingin menegaskan bahwa betapa korupsi sudah merasuk ke berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia. Pun tak terkecuali dunia pendidikan.

The Jakarta Post pada tahun 2004 memberitakan temuan ICW atas korupsi di sejumlah sekolah di Jakarta. Pihak sekolah memungut biaya pendidikan yang mahal dari calon siswa atau siswanya dengan alasan untuk biaya seragam, penggandaan buku yang harus dibeli di sekolah. Begitu pula Bank Dunia (World Bank) menduga kuat adanya korupsi senilai 43 juta dolar dalam proyek penggandaan buku. Pihak Depdiknas berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan (penerbitan) buku dalam mark up penerbitan buku.
Atau kasus terbaru dugaan korupsi di dunia pendidikan diantaranya:
1. Pengadaan buku ajar PT. Balai Pustaka untuk SD - SLTA di Kota Salatiga senilai Rp 17,6 miliar.
2. Kasus Bupati Sleman dalam proyek pengadaan buku bacaan wajib, di mana hasil audit investigasi BPK terhadap proyek pengadaan buku bacaan wajib tahun 2004/2005 senilai Rp 29,8 miliar terdapat kerugian negara Rp 12,2 miliar.
3. Kasus Bupati Semarang nonaktif Bambang Guritno terkait dugaan korupsi dana pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3,95 miliar.

Fenomena maraknya korupsi di dunia pendidikan sesungguhnya sudah lama terendus, terutama peninggalan sistem orde baru yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pada masa itu, sudah tidak asing kalau ada pernyataan untuk menjadi guru PNS minimal harus ada uang 15 juta.

Saat ini, korupsi bukannya hilang malah semakin tumbuh-subur bak cendawan di musim hujan. Pernyataan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki menarik untuk dicermati bahwa, " 30 % dari Rp 4OO tri­liun dana yang bersum­ber dari APBN atau APBD hilang dikorupsi dalam pengadaan barang dan jasa," Pernyataan Ruki tersebut disampaikan pada penutupan seminar internasio­nal bertajuk Conflict of InĂ‚­terest (Col) di Jakarta, Selasa, (7/ 8/07).

Dunia Pendidikan dan Korupsi
Suatu hari penulis pernah berdiskusi dengan salah seorang kepala sekolah swasta tentang persoalan pendidikan. Dalam perbincangan sempat terungkap betapa sang kepala sekolah merasa serba salah ketika mendapat bantuan dana dari pemerintah. Mengapa? Karena 5-15 % dana bantuan hilang entah kemana.

Cerita di atas hanya sekelumit kecil saja dari gambaran sisi dunia pendidikan yang terkontaminasi makhluk korupsi. Tidak tertutup kemungkinan kasus lainnya terjadi namun tidak terungkap ke permukaan.

Hemat penulis setidaknya ada tiga alasan, mengapa dunia pendidikan Indonesia terjerat korupsi. Pertama, anggaran pendidikan yang cukup besar sehingga peluang untuk terjadinya korupsi juga terbuka lebar. Apalagi kalau tuntutan para guru yang sempat berdemo secara bergelombang beberapa bulan lalu agar anggaran pendidikan menjadi 20 % dikabulkan. Kedua, mental para pengelola pendidikan kebanyakan masih warisan orde baru yang telah terbiasa dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, relatif masih kurangnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan.

Survei Indonesian Corruption Watch (ICW) belum lama ini menunjukkan sebab-sebab korupsi secara umum dalam berbagai bidang yaitu (1) sifat konsumtif masyarakat, (2) ketidakpedulian masyarakat, (3) gaji yang rendah, (4) rendahnya disiplin aparat, (5) atasan ikut melakukan korupsi, (6) adanya contoh dari lingkungan sosial di kantor/tempat kerja, (7) perilaku aparat yang sudah membudaya, (8) sanksi hukum yang rendah, (9) penegakan hukum lemah, (10) prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit dan lama, (11) ketidakjelasan informasi soal prosedur, (12) kurangnya pengawasan dari instansi yang bersangkutan (pengawasan internal) maupun dari instansi luar (pengawasan eksternal), (13) rendahnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen, dan (14) lemahnya pengawasan dari unsur masyarakat.

Persoalan lain masih belum adanya kesepakatan bersama tentang bagaimana menyikapi korupsi yang terjadi secara utuh. Pendekatan hukum yang selama ini dilakukan nampaknya belum sepenuhnya berhasil menumpas korupsi.

Upaya Pemberantasan Korupsi
Korupsi, dengan segala tetek bengeknya di dunia pendidikan menjadi musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Akibat dari korupsi sungguh luar biasa, terjadinya kemiskinan, ketimpangan sosial, terhambatnya pembangunan, dan timbulnya dekadensi moral.

Upaya memberantas korupsi harus dilakukan secara simultan, terarah dan berkesinambungan dengan melibatkan pelbagai pihak. Begitu berat memang tugas untuk melakukan semua ini. Penulis menawarkan enam langkah dalam rangka meminimalisir praktek korupsi di dunia pendidikan.

Satu, siapapun yang terbukti melakukan korupsi harus dihukum seberat-beratnya, dipenjara seumur hidup atau bila perlu dijatuhi hukuman mati. Hal ini agar menjadi shock- terapy bagi yang lain untuk tidak melakukan praktek korupsi.

Dua, memberi ruang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan berbagai tindak korupsi di dunia pendidikan kepada aparat penegak hukum. Untuk itu perlu adanya perlindungan yang serius terhadap pelapor kasus korupsi.

Tiga, perlunya pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisikan bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa dan harus diperangi oleh segenap pihak,

Empat, harus lebih diintensipkan penanaman program anti korupsi pada mata pelajaran atau kurikulum yang dilakukan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Lima, peningkatan keimanan dan kesadaran beragama kepada semua pelaku pendidikan, baik di pusat maupun di daerah bekerjasama dengan MUI, Depag, pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.

Enam, memberi hadiah yang menarik kepada siapapun yang berani melaporkan kasus korupsi. Hadiah jangan
hanya diberikan kepada pelapor buronan teroris saja, tetapi juga pelapor kasus korupsi. Tidak ada salahnya bila pelapor kasus korupsi diberi hadiah 1 miliar!!!
Mungkinkah?



Share this article :

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan
demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska
justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal
di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi
melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak
'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan. Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) - Kontak Person : 0812 2935 3524
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger