Home » » Gaji Guru Masuk Anggaran Pendidikan

Gaji Guru Masuk Anggaran Pendidikan

Written By ISPI Banyumas on 20/03/08 | 3/20/2008

[JAKARTA] Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gaji guru masuk anggaran pendidikan, secara politik akan memudahkan Pemerintah memenuhi amanat konstitusi, yakni anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN. Namun, dampaknya bisa negatif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, sebab bisa jadi perhatian untuk memberikan prioritas anggaran yang besar menjadi kecil dengan tercapainya persentase anggaran secara otomatis.

Hal itu dikemukakan Ketua ISPI, Soedijarto kepada SP di Jakarta, Kamis (21/2) menanggapi putusan MK di Jakarta, Rabu (20/2). MK dalam keputusan uji materil UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibacakan ketuanya, Jimly Ashiddiqie itu menyatakan, gaji guru harus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Sidang tersebut merupakan perkara pengujian UU Sisdiknas ini dimohonkan oleh oleh Rahmatiah Abbas, guru asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Badryah Rifai, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Para pemohon menganggap Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Karena dianggap telah mengecualikan komponen gaji guru dan dosen dari anggaran pembelanjaan negara.

Permohonan tersebut dikabulkan MK dan dengan putusan MK tersebut, maka anggaran pendidikan melonjak dari 11,8 persen menjadi 18 persen dari total APBN 2008 sebesar Rp 49, 97 triliun. Artinya kata Soedjiarto tinggal menambah 2 persen lagi untuk memenuhi amanat UUD 1945. Akan tetapi, lanjutnya, di lapangan lajunya kemajuan pendidikan nasional akan terhambat. Sebab, pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional secara riil hanya akan bertambah 2 persen.

Biaya Sendiri

Dia menjelaskan, sebenarnya roh 20 persen itu adalah alokasi dana baru dari pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Keputusan MK tersebut, terangnya, berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri dengan cara mencari sumber-sumber pembiayaan di luar APBN dan APBD untuk melangsungkan proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dikemukakan, sebelumnya ISPI juga telah mempersoalkan anggaran sebesar 20 persen di MK. "Langkah ini dimaksudkan sebagai gerakan moral untuk kembali mengingatkan pemerintah dan parlemen yang mempunyai hak atas anggaran agar tidak terus-menerus melanggar konstitusi," katanya.

Dijelaskan, pengertian secara umum tentang anggaran pendidikan adalah anggaran penyelenggaraan sekolah dari TK hingga perguruan tinggi. Dalam konteks pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi, ia mengingatkan bahwa fungsi utama perguruan tinggi adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Terlepas dari itu semua, katanya, sesungguhnya yang terpenting adalah menghitung total kebutuhan untuk menjalankan pendidikan yang bermutu dan layak. Mulai dari penyediaan buku pelajaran, buku bacaan, insentif guru, perpustakaan, laboratorium, dan berbagai kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi. Dalam kaitan ini, Soedijarto yakin pada perhitungan kebutuhan yang telah dilakukan Badan

Pengembangan dan Penelitian Depdiknas. "Jadi tidak berbicara sebatas persentase lagi, tetapi memenuhi atau tidak untuk menjalankan proses pendidikan yang baik. Pendidikan bermutu baru tercapai kalau sumber-sumbernya tersedia. Tidak perlu saling mengakali persentase, tetapi yang penting segala kebutuhan mencapai pendidikan bermutu, yang merupakan hak warga negara, dipenuhi," ujarnya.

Tolak Pemangkasan
Di tempat terpisah, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi X DPR, Wayan Koster meminta pemerintah agar meninjau kembali pemangkasan anggaran sebesar 15 persen untuk tiap departemen dalam APBN 2008. Jika itu terjadi, maka anggaran untuk pendidikan ikut terkena imbasnya.

Padahal, berdasarkan UU No 15/2007 tentang APBN 2008, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 49,97 triliun atau 12 persen dari total APBN 2007. Jika dilakukan pengurangan 15 persen, maka anggaran untuk pendidikan mengalami penurunan dibanding alokasi untuk pendidikan pada tahun 2007 sebesar Rp 44,1 triliun atau 11,8 persen dari total APBN 2007. [W-12)

Share this article :

0 komentar:



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) - Kontak Person : 0812 2935 3524
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger