AKARTA--: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gaji guru masukkan komponen anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan otomatis melonjak dari 11% menjadi 18% dari total APBN.Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan dengan keputusan ini Pemerintah tidak boleh lagi menunda-nunda amanat konstitusi untuk memasukkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD."Tidak boleh lagi menunda-nundanya, karena hal itu mengabaikan azas keadilan,'' ujarnya dalam sidang putusan uji materi UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Jakarta, Rabu (20/2).
Perkara pengujian UU Sisdiknas ini dimohonkan oleh oleh Rahmatiah Abbas, guru asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Badryah Rifai, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.Para pemohon menganggap Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Karena, telah mengecualikan komponen gaji guru dan dosen dari anggaran pembelanjaan negara.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto mengatakan dengan keputusan ini pemerintah tinggal menambah 2% lagi untuk memenuhi amanat UUD 1945 tersebut.Akan tetapi, di lapangan lajunya kemajuan pendidikan nasional akan terhambat. Pertimbangannya, anggaran pendidikan harus ditambah sampai mencapai minimal 20% dari total APBN dan APBD. Bukan hanya memasukkan komponen gaji guru ke dalam APBN yang memang sudah ada di dalamnya.Akibatnya, pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional secara riel hanya akan bertambah 2%. Pasalnya, kalau gaji guru memang sudah dianggarkan dalam APBN setiap tahunnya sebagai belanja rutin pegawai." Sebenarnya roh 20% itu adalah alokasi dana baru dari pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sekadar memindahkan yang memang sudah ada di APBN," ujar pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Keputusan ini berarti sekolah maupun perguruan tinggi harus membiayai dirinya sendiri dengan cara mencari sumber-sumber pembiayaan di luar APBN dan APBD untuk melangsungkan proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.Dengan kata, memang pemerintah berusaha lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan yang seharusnya menjadi kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi.Dia mengatakan dana 20% itu, antara lain, untuk setiap anak 7-15 tahun diwajibkan untuk belajar, tanpa biaya sepeser pun dari orang tuanya. Setiap peserta didik memiliki buku tulis, buku pelajaran, buku bacaan, dan buku rujukan.Setiap guru juga memiliki buku pelajaran, buku guru, buku sumber, dan buku bacaan. Setiap sekolah memiliki sarana dan prasarana seperti yang ditetapkan dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), antara lain, meliputi perpustakaan, laboratorium, kebun botani, lapangan olahraga, ruang kesenian. Untuk memenuhi kebutuhan itu, menurut penelitian Bappenas bersama UNDP dan BPS pada 2004 per siswa SD per tahunnya Rp17 juta. Per siswa SMP Rp24 juta per tahun, sehingga dana yang dibutuhkan Rp58 triliun per tahun. Tujuan lainnya, agar anak SMP dan SMA yang orang tuanya kurang mampu, tapi anak tersebut berprestasi bisa melanjutkan pendidikan ke SMA dan perguruan tinggi. Dana riset di perguruan tinggi, kalau 1% dari PDB sajamembutuhkan dana Rp40 trliiun.Oleh karena itu, dia mengatakan apabila dan pendidikan dasar sekitar Rp58 triliun dan pendidikan tinggi Rp40 triliun. Artinya, untuk keduanya saja membutuhkan dana Rp98 triliun per tahun. Kalau ditambah pendidikan menengah sekitar Rp20 triliun per tahun. Pendidikan Luar Sekolah Rp10 Triliun, Pendidikan Pra Sekolah Rp2,5 triliun, Pendidikan Guru Rp10 triliun. Totalnya, dibutuhkan dana Rp140,5 triliun atau 20% dari APBN 2007.
Sumber: Media Indonesia Online
Home »
Berita ISPI
» MK Putuskan Gaji Guru Masuk Komponen Anggaran Pendidikan
MK Putuskan Gaji Guru Masuk Komponen Anggaran Pendidikan
Written By ISPI Banyumas on 20/03/08 | 3/20/2008
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar