Jakarta- Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) menolak kebijakan pemerintah memberlakukan Ujian Nasional (UN) untuk sekolah dasar (SD) tahun 2008. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum ISPI Soedijarto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/10). Menurut Soedijarto, UN untuk SD bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Diberlakukannya UN SD oleh pemerintah, sepenuhnya tidak dimengerti baik secara ilmu pendidikan maupun dipandang dari landasan hukum penyelenggaraan pendidikan nasional yang digariskan dalam UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003. Oleh sebab itu ISPI menolak diberlakukannya UN SD," katanya.
Soedijarto mengatakan berdasarkan filsafat pendidikan yang dianut UU No 20 Tahun 2003 dimana pendidikan dipandang sebagai usaha sadar dan terencana untuk terciptanya proses pembelajaran yang memandang peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya. Kedua, pendidikan sebagai proses pembudayaan dan fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dalam membangun peradaban bangsa yang bermartabat.
"Sejak awal ISPI memandang ditetapkannya UN sebagai penentu kelulusan bertentangan dengan filsafat pendidikan yang melandasi UU No 20 Tahun 2003 yang juga merupakan terjemahan dari UUD 1945. kebijakan menjadikan UN sebagai penentu kelulusan harus dicabut," lanjutnya.
Dia menambahkan dalam UU No 20 Tahun 2003 telah dibedakan antara evaluasi dengan ujian. Evaluasi dalam Pasal 58 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 ditetapkan untuk dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan. Ujian dalam UU No 20 Tahun 2003 seharusnya dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan bukan oleh pemerintah pusat.
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, demikian lanjut ia. ISPI berpandangan bahwa UN untuk SMP dan SMA sebaiknya hanya dijadikan alat penyaring bagi mereka yang akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan ketentuan kelulusannya minimal dengan nilai 6 untuk setiap mata ujian dalam skala 1-10.
Tidak Perlu Seleksi
Disinggung soal kebijakan pemerintah memberlakukan ujian berstandar nasional untuk SD tahun 2008 dengan standar kelulusan ditentukan oleh masing-masing provinsi, Soedijarto mengatakan, ISPI sama sekali tidak dapat memahami latar belakangnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar yang bersifat wajib dan diperkuat dengan UU No 20 Tahun 2003, tidak perlu lagi ada ijazah SD. Sebab secara hukum setiap warga negara harus mengikuti pendidikan sampai selesai SMP.
Oleh sebab itu, tidak perlu ada lagi seleksi masuk SMP. "Karena anak kelas VI SD yang masuk SMP adalah proses kenaikan kelas, sehingga tidak perlu ada ijazah SD. Jadi tidak perlu ada UN SD," ujarnya.
Hal senada diutarakan oleh mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Sutjipto mengatakan keberhasilan suatu pendidikan bukan seutuhnya diukur dari hasil UN. Menurutnya, banyak biaya pendidikan yang terbuang hanya untuk melaksanakan UN.
"Coba kita lihat, biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk UN keseluruhan sekitar Rp 700 miliar. Kalau dana tersebut kita gunakan untuk memperbaiki sekolah yang rusak maupun untuk meningkatkan mutu guru, itu lebih baik daripada kita habiskan hanya dalam waktu 2-3 hari saja," ujarnya.
Sumber: Media Indonesia Online
Home »
Berita ISPI
» ISPI Tolak Ujian Nasional SD
ISPI Tolak Ujian Nasional SD
Written By ISPI Banyumas on 20/03/08 | 3/20/2008
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar