Home » » Pendidikan Gratis Dipertanyakan Timbulkan Salah Persepsi di Masyarakat

Pendidikan Gratis Dipertanyakan Timbulkan Salah Persepsi di Masyarakat

Written By ISPI Banyumas on 21/01/09 | 1/21/2009

Jakarta, Kompas - Para kepala dinas pendidikan provinsi meminta ketegasan terkait dengan kebijakan pendidikan gratis. Perlu diperjelas oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mengenai komponen yang digratiskan kepada masyarakat.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, pemerintah pusat perlu memperjelas pengertian mengenai pendidikan gratis. ”Agar masyarakat dan pemerintah di daerah memahami dan sama persepsinya,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho. ”Statement gratis itu, gratis yang mana? Untuk para pelaku birokrasi pendidikan tidak menjadi soal, tetapi bagi masyarakat awam yang tidak paham secara teknis akan muncul persoalan,” ujarnya.

Persoalan muncul lantaran masih ada komponen biaya pendidikan yang kemudian harus ditanggung masyarakat. Tidak semua sekolah membebaskan biaya. Apalagi sekolah berstandar internasional yang memang diperkenankan menarik pungutan karena memberikan layanan di atas standar nasional.

Kunto berpandangan, masih perlu sosialisasi mengenai konsep gratis dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, Kunto mencontohkan, dari 35 kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota yang dikumpulkan, hanya empat kabupaten/kota yang siap untuk menyediakan pendidikan gratis.

Pengawasan

Selain itu, pelaksanaan pendidikan gratis masih membutuhkan pengawasan. Di Jatim, misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengawasan.

Menurut Rasiyo, pihaknya mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah. Tugas pengawas antara lain membina sekolah dalam merancang, memakai, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta melaporkan dana secara intensif. ”Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah. Adapun guru dan pengawas belum terlibat.

Peraturan daerah

Mendiknas mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.

Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.

”Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah,” ujar Bambang.

Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya dari APBD apabila BOS tidak cukup.(INE)

Share this article :

2 komentar:

Anonim mengatakan...

banyak pemkab, termasuk kendal, yang masih mempertanyakan kebijakan pendidikan gratis itu, pak. mereka kebanyakan masih harus menunggu juklak/juknisnya, hiks, seperti biasa, pak, para pengambil kebijakan belum memiliki keberanian utk melangkah secara kreatif. yang lebih repot tentu saja satuan pendidikan, pak deni. maklum, mereka belum terbiasa "jemput bola". saya kok masih pesimis, kebijakan semacam itu bisa berjalan dg baik, pak.

ISPI Banyumas mengatakan...

Ya, secara pribadi saya punya misi untuk bagaimana biaya pendidikan di negeri ini terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, mulai dasar-perguruan tinggi.

Hanya, ketika diskusi dengan para kepala sekolah, dinas, pemkab dan penyelenggara pendidikan ternyata banyak persoalan yang dihadapi.

Olek karena itu, perlu kiranya "guru peduli" untuk memikirkan masalah ini secara optimal. Saya sedih ketika ada sebagian anak bangsa yang kepengin sekolah atau kuliah dan punya kemampuan intelektual lantas terhenti karena biaya yang melambung tinggi.

Berjalan tidaknya, saya pikir tidak bergantung kepada satu atau dua pihak tetapi semmua pihak harus ikut terlibat.

Perjuangan masih panjang....
Salah satu usaha ISPI dalam Anggaran Dasar adalah Melindungi kepentingan masyarakat dari praktek pendidikan yang merugikan. Dalam hemat saya, biaya yang mahal termasuk merugikan. Mengapa? Karena Pendidikan merupakan hak setiap warga. Dalam pembukaan sendiri dinyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Saya memohon kepada pihak-pihak yang telah membuat kebijakan biaya pendidikan menjadi mahal untuk segera mengkaji kembali.
Maksih, Bapak Sawali Yth.



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) - Kontak Person : 0812 2935 3524
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger